Tim Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Lampung mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Brazil yang melanggar hukum keimigrasian..
Sumber :
  • Istimewa

Operasi Intelijen Imigrasi Kotabumi, Dua WNA Brazil Diamankan dan Dideportasi

Selasa, 17 September 2024 - 22:49 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Lampung mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Brazil yang melanggar hukum keimigrasian.

Kedua WNA itu diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan mengoperasikan rumah sebagai guest house di Desa Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, R.A.Tyas Kristyaningrum mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari operasi intelijen yang dilakukan pihaknya.

Kedua WNA itu didapati menyewa sebuah rumah di Desa Walur dan kemudian mereka menyewakannya kembali sebagai guest house khusus bagi wisatawan asing. 

"Guest house itu bahkan dipromosikan melalui akun Instagram bernama 'Indonesia Body Boarding' yang diketahui dikelola oleh salah satu warga asing tersebut," kata Tyas dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9).

Kedua WNA Brazil tersebut lalu diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi.

Hasil pemeriksaan, diketahui WNA asal Brazil inisial MCG itu menggunakan KITAS Investor pada 2023. 

MCG dan pasangannya diketahui selalu memperpanjang izin tinggalnya di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, yang terakhir pada Juli 2024. 

Tyas menambahkan, pihaknya lalu berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bidang Inteldakim dan memohon pemeriksaan lapangan untuk PT Next Journey sebagai sponsor dari MCG. 

Hasil pemeriksaan, ditemukan bukti bahwa perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi sejak Februari 2024.

"Perusahaan itu juga didapati fiktif dikarenakan MCG dan pasangannya sudah pindah ke Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung sejak akhir September 2023," ujar Tyas.

Atas perbuatannya, kedua WNA itu terbukti melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan tidak melaporkan perubahan alamat kepada Kantor Imigrasi Kotabumi, menyediakan jasa penginapan tanpa izin resmi dan tanpa berkontribusi pada pajak daerah, dan memberikan informasi palsu terkait operasional perusahaan di Bali dan Pesisir Barat.

"Untuk selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi akan segera mengambil tindakan administratif berupa pendeportasian terhadap kedua WNA tersebut kembali ke negara asalnya," ujar Tyas. (dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral