Nikita Mirzani saat datangi Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Nikita Mirzani Sangat Yakin Bisa Jebloskan Vadel Badjideh ke Penjara, Ini Alasannya, Pelajaran Buat Semua Orangtua!

Rabu, 18 September 2024 - 05:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Artis Nikita Mirzani mengaku sangat yakin dapat menjebloskan Vadel Badjideh (19) ke penjara. 

Adapun, Vadel merupakan kekasih dari anak perempuan Nikita Mirzani, yakni Lolly (17).

Nikita meyakini laporan yang dilayangkannya terhadap Vadel Badjideh bisa diproses cepat oleh polisi dan membuat TikTokers Vadel mendekam di dalam bui.

Hal itu disampaikan Nikita saat memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporannya terhadap Vadel Badjideh, Selasa (17/9).

"Yang udah udah, kalau ngelaporin orang pasti masuk (bui) sih. Kalau gue sudah bikin laporan polisi, berarti ada yang masuk penjara," ucap Nikita.

"Anak gue masih di bawah umur dan dia (Vadel Badjideh) sudah melakukan sesuatu yang tidak pantas dilakukan seumuran dia," sambungnya.


Vadel Badjideh, Lolly, dan Nikita Mirzani. (Foto: Kolase Tim tvOnenews)

Menurut Nikita, dengan melaporkan Vadel ini sebagai bentuk pembelajaran untuk semua orang tua yang memiliki anak, terutama pada usia remaja.

"Kenapa sih sampai akhirnya gua melaporkan orang tersebut? ini tuh buat pelajaran semua orang tua yang ada di luar ketika kalian punya anak, anak kalian masih di bawah umur dilakukan tidak baik, tidak benar tidak selayaknya ya kalian wajib lapor," jelas Nikita.

"Kenapa gua lapor polisi, karena itu anak masih di bawah umur, kedua, dia sudah melakukan sesuatu yang tidak (pantas) seumuran dia," imbuhnya.

Adapun, Nikita melaporkan Vadel Badjideh pada 12 September 2024 lalu. Laporan tercatat nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. 

Ia diadukan atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, dengan Laura Meizani atau Lolly sebagai korban.

"Pasalnya itu di 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma.

Selain tindak asusila terhadap anak di bawah umur, Vadel Badjideh juga dikenakan Pasal 60 UU Kesehatan juncto 346 KUHP tentang dugaan praktek aborsi. (rpi/dpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral