LPSK.
Sumber :
  • Aldi Herlanda-tvOne

Didatangi Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, LPSK akan Berikan Dampingan Psikologis hingga Bantu Pengajuan Restitusi

Rabu, 18 September 2024 - 13:31 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima kedatangan para keluarga Korban tragedi Kanjuruhan di Kantor LPSK, Jakarta Timur pada Rabu (18/9/2024).

Wakil ketua LPSK Susilaningtias mengatakan kedatangan para keluarga korban itu untuk menyampaikan keluhan terkait belum adanya penerimaan bantuan dari pemerintah kepada mereka. 

Selain itu, sambung Susilaningtias, para keluarga korban juga meminta agar LPSK membantu terkait dengan pendampingan psikologis untuk para keluarga korban yang ditinggalkan oleh orang tersayang akibat tragedi Kanjuruhan yang terjadi dua tahun lalu. 

"Dalam konteks psikologi masih memungkinkan ya (membantu) cuma kalau restitusi ini ada beberapa kendala. Yang pertama kasusnya sudah selesai. Lalu yang terdakwa kemarin itu sudah diputus (pengadilan) inkrah," katanya. 

Dalam hal ini, LPSK mengaku bahwa pihaknya juga masih menunggu satu tersangka lainnya, yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru yang saat ini belum naik ke pengadilan sebelum nantinya mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada korban akibat tragedi Kanjuruhan tersebut. 

"Ada harapan adalah ketika salah satu tersangka yang kasusnya belum naik itu Direktur LIB sudah jadi tersangka tapi kasusnya belum naik. Nah, ini kalau kasusnya ini naik, ini bisa mereka mengajukan restitusi," ucapnya. 

Kendati demikian, Susilaningtias menerangkan pihaknya telah menerima pengajuan perlindungan dari para keluarga korban dan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.

"Nanti akan kami telaah lebih lanjut. Utamanya berkaitan dengan psikologis karena mereka punya hak untuk mendapatkan bantuan atau konseling untuk psikologisnya," tandasnya. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya telah memvonis 5 terdakwa atas tragedi yang menewaskan 135 orang meninggal di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. 

Lima terdakwa tersebut diantaranya Abdul Haris yang divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Lalu Suko Sutrisno dengan 1 tahun penjara. 

Selanjutnya, Achmadi yang merupakan eks Kasat Samapta Polres Malang dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas. 

Terdakwa lainnya eks Danki Brimob Hasdarman yang divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Yang terakhir Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas oleh pengadilan. 

Dari seluruh terdakwa tersebut ada satu tersangka lainnya yang belum naik dalam pengadilan hingga saat ini, yaitu Direktur PT Liga Indonesia Baru atau LIB Ahmad Hadian Lukita. (aha/nsi) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral