- Antara
Ditangkap Usai Enam Bulan Tak Masuk Kantor, Polisi Ini Diduga Selundupkan 30 Kilogram Sabu-Sabu
Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran Ditresnarkoba Polda Riau menangkap seorang oknum polisi yang diduga melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram.
Adapun diketahui bahwa oknum polisi yang ditangkap itu merupakan anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara).
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto pun membenarkan informasi penangkapan terhadap anggotanya tersebut.
Koko mengatakan bahwa oknum polisi itu merupakan anggota Bintara (nonjob) yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau.
"Yang bersangkutan merupakan anggota Bintara (Nonjob) ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Riau, namun, untuk informasi lengkapnya kami masih menunggu dari Polda Riau," kata Koko dalam keterangannya, Rabu (18/9).
Koko menjelaskan bahwa oknum polisi tersebut sebetulnya sudah enam bulan menjadi target pencarian pihak propam.
Hal itu, karena oknum polisi itu sudah enam bulan tidak masuk kantor.
Sementara, ancaman pidana oknum polisi itu saat ini sedang diproses Ditresnarkoba Polda Riau.
"Sudah enam bulan terakhir tidak masuk kantor dan dicari oleh Propam. Untuk ancaman pidana terkait kasus ini ditangani oleh Polda Riau," ujarnya.
Sementara itu, dalam video beredar bahwa oknum anggota Polri tersebut membawa barang bukti sebanyak 30 kilogram sabu-sabu dan ada pula 11.000 butir pil ekstasi.
Oknum polisi itu ditangkap bersama seorang pelaku lainnya.
Kedua pelaku ditangkap saat mengendarai sebuah mobil Toyota Inova dengan nomor polisi BM 1650 SQ. (ant/dpi)