- Bayu Pratama Syahputra-Antara
Hakim Vonis Hukuman Mati terhadap Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung, Kuasa Hukum Ajukan Banding
"Ketiga, hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti berupa satu buah kacamata dalam kondisi patah sampai dengan empat buah sandal anak dimusnahkan," ujarnya.
"Lima, membebankan biaya perkara kepada negara," kata hakim.
Menanggapi putusan tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa yakni Amriadi Pasaribu mengajukan banding, meskipun tindakan yang dilakukan oleh terdakwa sangat tidak manusiawi.
"Kita sebagai penasihat hukum seadil-adilnya, kita nyatakan banding yang Mulia," ujar Amriadi.
Diketahui, Panca Darmansyah telah membunuh ke-4 anak kandunganya yang masih dibawah umur itu dengan cara dibekap. Ia tega melakukan hal keji tersebut lantaran merasa cemburu terhadap istrinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tidak menemukan adanya tindakan yang meringankan tuntutan kepada terdakwa. Justru JPU memberatkan terdakwa karena tiga perbuatan Panca lainnya.
"Perbuatan terdakwa membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan keempat anaknya,” kata jaksa di PN Jakarta Selatan. (syi/iwh)