Sejumlah kendaraan yang disita oleh Bareskrim Polri terkait TPPU kasus awal narkotika di Jakarta, Rabu (18/9)..
Sumber :
  • Antara

Bareskrim Polri Ungkap Pencucian Uang Rp2,1 Triliun Hasil Jual Beli Narkotika, Dikendalikan dari Dalam Lapas

Rabu, 18 September 2024 - 18:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang Rp2,1 Triliun hasil peredaran narkotika.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada mengatakan, dalam kasus tersebut, polisi menangkap pelaku berinisial HS yang merupakan warga binaan Lapas Tarakan Kelas IIA.

"Untuk tersangka bernama HS yang merupakan warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A, Kalimantan Utara," kata Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada di Jakarta, Rabu (18/9).

Adapun hasil analisis keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang selama operasi peredaran narkotika itu mencapai Rp2,1 triliun.

Sebagian uang hasil jual beli narkotika, kelompok HS gunakan untuk membeli aset, seperti 44 bidang tanah dan bangunan, 21 unit Kendaraan roda empat, 28 unit kendaraan roda dua, enam unit kendaraan laut, dua unit kendaraan jenis ATV, dua buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan deposito Rp500 juta.

"Untuk total aset yang disita dari TPPU oleh HS senilai Rp 221 miliar," ujar Komjen Wahyu.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral