Sumber :
- Istimewa
Bareskrim Polri Sita Aset Senilai Rp221 Miliar, Ini Pesan Tegas Komjen Wahyu Widada Terhadap Pelaku Jaringan Narkoba
Rabu, 18 September 2024 - 18:51 WIB
"Ini pesan kepada mereka, bahwa kami akan kejar sampai aset-asetnya, kami akan lakukan TPPU. Jajaran Bareskrim hingga tingkat daerah kami telah perintahkan setiap pengungkapan kejar TPPU. Hanya dengan memiskinkan akan memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya generasi muda. Tahun 2030 kita menghadapi bonus demografi dan itu harus kita jaga untuk menuju Indonesia Emas 2045," katanya.
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 3,4,5, 6 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika & Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," pungkasnya. (raa)