Para tersangka kasus tindak pencucian uang Rp2,1 Triliun hasil jual beli narkotika..
Sumber :
  • Istimewa

Modus Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Cuci Uang Rp2,1 Triliun Hasil Jual Beli Narkoba dari Dalam Lapas

Rabu, 18 September 2024 - 19:23 WIB

"HS telah memasukan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari tujuh ton,” ujar Wahyu.

Kemudian, uang dari hasil peredaran narkoba jenis sabu-sabu tersebut disamarkan HS dengan dibantu delapan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun peran delapan tersangka berinisial TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO, dan AY, yakni mengelola aset dan melakukan pencucian uang.

Wahyu membeberkan, modus HS melakukan pencucian uang dengan cara menyamarkan melalui tiga tahap.

Pertama, penempatan uang HS ditransfer atau setor tunai ke rekening atas nama para tersangka dan orang lain.

Kedua, uang tersebut dikirim ke rekening penampung dan kemudian dikirim ke rekening-rekening lain untuk digunakan.

Ketiga, uang milik HS kemudian oleh para tersangka dibelikan atau membelanjakan aset bergerak dan tidak bergerak.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral