Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada.
Sumber :
  • Istimewa

Fantastis, Ini Nilai Perputaran Uang Peredaran Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas Tarakan

Rabu, 18 September 2024 - 20:34 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jaringan peredaran narkoba dengan seorang pengendali Hendra Sabarudin.

Parahnya, jaringan narkoba internasional Malaysia-Indoensia dikendalikan pelaku dari balik jeruji Lapas Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan penelusuran hasil transaksi tersebut didapat usai berkoordinasi dengan PPATK.

Menurutnya tercatat nilai transaksi hasil peredaran narkoba tersebut berkisar Rp2,1 triliun sejak 2017.

“Dari hasil analisis oleh PPATK perputaran uang dan transaksi jaringan HS selama beroperasi dari tahun 2017 sampai 2024 itu angkanya mencapai Rp2,1 triliun,” ujar Wahyu dalam konferensi persnya, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Wahyu menuturkan hasil penjualan barang haram itu digunakan jaringan tersebut untuk membeli aset-aset narkoba lainnya.

“Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba ini digunakan untuk membeli aset-aset narkoba yang sudah bisa kita sita itu sekitar nilainya Rp221 miliar,” ucapnya.

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 3,4,5, 6 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. 

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," pungkasnya. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:22
03:02
00:54
01:35
02:15
06:15
Viral