Prabowo dan Gibran.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

DPR Setujui RUU APBN 2025 Jadi Undang-Undang, Anggaran Program Makan Gratis Rp 71 T

Kamis, 19 September 2024 - 12:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun anggaran 2025 menjadi Undang-Undang (UU).

Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna hari ini yang dihadiir oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nagara dan Thomas Djiwandono.

“Apakah RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” Tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus saat rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).

Dia menjelaskan sembilan atau seluruh fraksi sepakat RUU APBN 2025 disahkan menjadi UU. Delapan fraksi yang setuju yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan Fraksi PKS menyetujui dengan catatan.

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menjelaskan bahwa Banggar dan pemerintah sekarang sepakat penambahan alokasi belanja negara untuk pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Berikut ini jumlah alokasi anggaran yang disepakati untuk program pemerintahan Prabowo-Gibran:

Program makan siang bergizi gratis: Rp71 triliun.

Pemeriksaan kesehatan gratis untuk pemeriksaan tensi, gula darah, foto rontgen dan skrining penyakit katastropik: Rp3,2 triliun.

Pembangunan rumah sakit (RS) lengkap berkualitas di daerah dengan meningkatkan RS di daerah dari tipe D menjadi tipe C beserta sarana dan prasarana, serta alat kesehatannya: Rp1,8 triliun.

Renovasi sekolah sebanyak 22 ribu sekolah: Rp20 triliun.

Membangun sekolah unggulan terintegrasi: Rp4 triliun.

Membangun lumbung pangan nasional daerah dan desa dengan intensifikasi lahan pertanian seluas 80 ribu hektar dan cetak sawah baru 150 ribu hektar, serta dukungan sarana prasarana pendukung: Rp15 triliun.

Selain itu, Said menyebut Banggar DPR dan pemerintah sekarang nuga sepakat memberikan keleluasaan realokasi anggaran bagi kebutuhan anggaran kementerian/lembaga yang baru.

“Sebab hal itu kewenangan konstitusional presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyusun jumlah kementerian/lembaga dalam pemerintahannya,” kata Said.

Berikut ini rincian anggaran yang disepakati dalam APBN 2025.

Belanja K/L

RAPBN: Rp978.788,0 miliar
Kesepakatan: Rp1.160.085,0 miliar

Belanja Non K/L

RAPBN: Rp1.716.396,2 miliar
Kesepakatan: Rp1.541.356,6 miliar

Program Pengelolaan Utang
RAPBN: Rp552.854,3 miliar
Kesepakatan: Rp552.854,3 miliar

Program Pengelolaan Hibah
RAPBN: Rp202,7 miliar
Kesepakatan: Rp202,7 miliar

Program Pengelolaan Subsidi
RAPBN: Rp309,052,1 miliar
Kesepakatan: Rp307.931,9 miliar

Program Pengelolaan Belanja Lainnya
RAPBN: Rp665.147,7 miliar
Kesepakatan: Rp491.228,3 miliar

Program Pengelolaan Transaksi Khusus
RAPBN: Rp189.139,5 miliar
Kesepakatan: Rp189.139,5 miliar

Transfer ke Daerah

RAPBN: Rp919.872,1 miliar
Kesepakatan: Rp919.872,1 miliar

Total Belanja Negara

RAPBN: Rp3.613.056,3 miliar
Kesepakatan: Rp.3.621.313,7 miliar

(saa/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:01
08:10
01:54
03:55
05:35
03:29
Viral