ILUSTRASI - Rapat Paripurna.
Sumber :
  • Bagus Ahmad Rizaldi-Antara

Tok! RUU Wantimpres Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

Kamis, 19 September 2024 - 12:54 WIB

3. Perubahan Pasal 7 ayat (1) terkait komposisi Wantimpres RI yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

4. Syarat untuk menjadi anggota Wantimpres RI, yaitu tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

5. Penambahan ayat 4 dalam Pasal 9 anggota Wantimpres merupakan pejabat negara.

6. Penyesuaian rumusan Pasal 12 huruf b dan penjelasannya terkait dengan istilah pejabat manajerial dan non manajerial yang disesuaikan dengan undang-undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara.

7. Penambahan rumusan lembaran negara dan tambahan lembaran negara pada Pasal 2 angka (2).

8. Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang pada Pasal II draf RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres sebagaimana yang telah disampaikan. (saa/nsi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral