ILUSTRASI - Rapat Paripurna.
Sumber :
  • Bagus Ahmad Rizaldi-Antara

Tok! RUU Wantimpres Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

Kamis, 19 September 2024 - 12:54 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) menjadi Undang-Undang (UU).

“Apakah dapat disetujui untuk disahkan jadi UU?,” tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Wihadi Wiyanto menjelaskan revisi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan Wantimpres.

Adapun delapan poin perubahan secara gratis besar dalam UU tersebut antara lain:

1. Perubahan nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

2. Perubahan Pasal 2 terkait tanggung jawab Wantimpres RI kepada Presiden dan Wantimpres RI merupakan lembaga negara sebagai dimaksud dalam undang-undang ini.

3. Perubahan Pasal 7 ayat (1) terkait komposisi Wantimpres RI yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

4. Syarat untuk menjadi anggota Wantimpres RI, yaitu tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

5. Penambahan ayat 4 dalam Pasal 9 anggota Wantimpres merupakan pejabat negara.

6. Penyesuaian rumusan Pasal 12 huruf b dan penjelasannya terkait dengan istilah pejabat manajerial dan non manajerial yang disesuaikan dengan undang-undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara.

7. Penambahan rumusan lembaran negara dan tambahan lembaran negara pada Pasal 2 angka (2).

8. Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang pada Pasal II draf RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres sebagaimana yang telah disampaikan. (saa/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:47
03:18
11:23
02:50
01:03
09:11
Viral