ILUSTRASI - Kotak suara dari KPU.
Sumber :
  • Arif Firmansyah-Antara

Bawaslu Tegaskan Narasi Coblos Tiga Paslon Sekaligus di Pilkada Jakarta Tidak Dapat Dibenarkan

Kamis, 19 September 2024 - 14:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) Puadi menegaskan narasi untuk mencoblos tiga pasangan calon (paslon) sekaligus pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta tahun 2024 merupakan isu destruktif yang tidak dapat dibenarkan.

"Isu coblos tiga paslon pada pemilihan gubernur di DKI merupakan isu destruktif yang tidak dapat dibenarkan,” kata Puadi, Kamis (19/9/2024).

Puadi mengatakan sistem kepemiluan di Indonesia secara teknis hukum menganut prinsip pemilih hanya dapat memilih satu paslon dan tidak dibenarkan untuk mencoba dua atau tiga paslon sekaligus.

Jika pemilih mencoblos lebih dari satu paslon maka surat suaranya dinyatakan tidak sah.

Menurut Puadi, kemunculan isu coblos tiga paslon ini menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu untuk memperkuat sosialisasi pemilihan kepada masyarakat.

"Termasuk memberikan edukasi bahwa setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih hanya dapat memilih salah satu paslon,” terangnya. 

Bawaslu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan imbauan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung calon untuk juga memberikan sosialisasi kepada pemilih. (ant/nsi)

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral