Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso.
Sumber :
  • IST

Komisi III Upayakan Penyelesaian Sengketa Lahan antara PT SKB dengan PT GPU

Kamis, 19 September 2024 - 16:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI mendengarkan aduan tentang sengketa lahan antara PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dengan PT. Gorby Putra Utama (GPU). Menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait pengaduan masyarakat soal sengketa lahan sawit antara PT SKB dan PT GPU pada 27 Mei lalu, Wakil Ketua DPR RI, Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Lodewijk F. Paulus telah mengirimkan surat permohonan kepada Kapolri untuk menindaklanjuti hasil RDPU tersebut pada 31 Mei 2024.

Namun, setelah empat bulan berlalu, pihak Kapolri tak kunjung menjawab surat tersebut. Dan pada Kamis, 12 September DPR melayangkan surat kedua yang intinya meminta penjelasan Kapolri atas Pengaduan Masyarakat tersebut. 

Dan hingga kini Kapolri belum juga menjawab kedua surat dari lembaga negara tersebut.

Terkait hal ini, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso menyebut, indikasi Contemp of Parliament atau pengabaian terhadap lembaga legislatif mulai terkuak. 

"DPR sudah dua kali mengirim surat resmi ke Kapolri untuk menindaklanjuti  hasil RDPU Komisi III DPR terkait eksekusi liar dan kriminalisasi yang menjadi buntut dari sengketa lahan antara PT SKB dengan PT GPU pada 31 Mei 2024 dan pada 12 September 2024 lalu, yang hingga hari ini belum ada tanggapan dari Kapolri,” ujar Santoso di Jakarta, Rabu (18/9/2024).

"Jangankan Kapolri, Presiden pun tetap harus menjawab surat  resmi DPR RI tidak boleh abai karena kalau mengabaikannya  masuk katagori Contemp of Parliament" imbuh Santoso

Ia menambahkan, indikasi bahwa adanya lembaga negara yang melakukan Contemp of Parliament ini bisa dalam beberapa bentuk. Bisa terjadi jika apa yang disampaikan DPR kepada institusi negara melalui surat, di mana surat itu ada dasarnya, ada pengaduan dari masyarakat hasil rapat kerja, hasil rapat, dengar pendapat umum, maka kesimpulan yang diputuskan di dalam rapat itu disampaikan kepada lembaga pemerintah, lembaga eksekutif untuk bisa diminta klarifikasinya.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral