Gedung KPK.
Sumber :
  • Fianda Sjofjan Rassat-Antara

Saksi Dugaan Kasus TPPU Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, KPK Didesak Ambil Langkah Jemput Paksa

Kamis, 19 September 2024 - 16:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Masyakarat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sikap tegas dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman meminta KPK dapat menjemput paksa Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO) usai dua kali mangkir pemeriksaan.

"Saksi yang mangkir dipanggil 2 kali maka harus dijemput paksa dengan surat perintah membawa," ujar Boyamin Saiman kepada awak media, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Boyamin menuturkan sudah selaiknya semua saksi dugaan kasus korupsi harus siap memberikan keterangannya jika dibutuhkan.

Sebab, keterangan para saksi memiliki kepentingan untuk penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang terjadi.

"Secara prinsip siapapun yang diduga terlibat dengan didukung 2 alat bukti maka dia harus dimintai pertanggungjawaban hukum," ucap Boyamin.

Di sisi lain, kata Boyamin, seorang saksi dapat saja terjerat hukum jika tak mengindahkan proses penyidikan yang berlangsung.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
04:05
Viral