Polda Metro Jaya meringkus ratusan pelaku kriminal pada Operasi Sikat Jaya 2024.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Gelar Operasi Sikat Jaya 2024, Polda Metro Jaya Ringkus Ratusan Pelaku Kriminal Jelang Perhelatan Pilkada 2024 Serentak

Kamis, 19 September 2024 - 20:06 WIB

Jakarta, tvOnenewa.com - Polda Metro Jaya rampung menggelar Operasi Sikat Jaya 2024 di wilayah hukumnya selama 15 hari sejak tanggal 9 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan selama jalannya Operasi Sikat Jaya 2024 pihaknya mendapati ratusan tindak kriminal yang terjadi.

"Sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat serta untuk mencegah terjadinya tindak kriminal maka Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal Polres jajaran Polda Metro Jaya selama 15 lima belas hari dari tanggal 9 sampai dengan 23 Agustus 2024 menggelar Operasi Sikat Jaya 2024," ucap Wira saat jumpa pers, Kamis (19/9/2024).

"Dalam rangka menciptakan situasi yang aman jelang Pilkada (2024 serentak-red) yang akan digelar sebentar lagi," lanjutnya.

Wira menjelaskan, ratusan kasus yang diungkap yakni diantaranya terkait pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Sasarannya adalah segala macam bentuk tindak pidana, curat, curas, curanmor dan lainnya," ujarnya.
 
Dari ratusan kasus tersebut, Wira menyebut jumlah tersangka sebanyak 341 yang telah dibekuk.

Menurtunya, tindak pidana yang bnayk terungkap dari operasi tersebut kasus curanmor.

"Dari 276 kasus tersebut, kami mencoba merinci berdasarkan jenis kasusnya, untuk tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor sebanyak 108 kasus," ungkap Wira.

Adapun jika dirincikan, mulai dari penganiayaan berat dengan jumlah 6 kasus berhasil diungkap.

Sedangkan kasus pencurian dengan kekerasan seperti rampok atau begal berhasil diungkap sebanyak 12 kasus.

Kemudian terhadap kasus pencurian dengan pemberatan atau curat sebanyak 68 kasus.

"Selanjutnya, jenis tindak pidana pencurian biasa 23 kasus, perjudian 12 kasus, 3 kasus judi online, 9 kasus konvensional, pengeroyokan 4 kasus," beber Wira.

"Selanjutnya terkait kasus prostitusi 8 kasus,  UU darurat 9 kasus, pemerasan 4 kasus, penadahan 10 kasus, lain-lain 12 kasus seperti penipuan, pemalsuan dan penggelapan," tandasnya. (rpi/raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
04:05
Viral