Tersangka penyelundupan narkotika jaringan internasional Malaysia-Aceh saat ditampilkan di BNN RI, pada Jumat (20/9/2024)..
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional, Ada Residivis PN Medan

Jumat, 20 September 2024 - 14:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi jaringan internasional. 

Sebanyak tiga orang diamankan saat berusaha mengedarkan narkotika tersebut.

“BNN RI hari ini kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika asal Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui Aceh dan akan diadarkan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, saat konferensi pers, pada Jumat (20/9/2024).

Penampilan barang bukti penyelundupan narkotika jaringan internasional Malaysia-Aceh di BNN RI, pada Jumat (20/9/2024).
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

 

Dalam pengungkapan kasus ini pihak BNN RI berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial AL, FH, dan LAH. 

Sementara itu LAH diketahui merupakan residivis kasus yang sama dan mendapatkan vonis 9 tahun dari Pengadilan Negeri Medan.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:51
02:26
04:19
03:01
05:37
06:42
Viral