Tersangka penyelundupan narkotika jaringan internasional Malaysia-Aceh saat ditampilkan di BNN RI, pada Jumat (20/9/2024)..
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional, Ada Residivis PN Medan

Jumat, 20 September 2024 - 14:18 WIB

Kemudian dalam kasus ini pihak BNN RI beehasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 15 kilogram dan 10.345 butir pil ekstasi. 

Dengan demikian, BNN RI berhasil menyelamatkan 40.348 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika. 

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup. (ars/muu)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
03:05
02:07
07:58
04:33
06:45
Viral