Tersangka penyelundupan narkotika jaringan internasional Malaysia-Aceh saat ditampilkan di BNN RI, pada Jumat (20/9/2024)..
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional, Ada Residivis PN Medan

Jumat, 20 September 2024 - 14:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi jaringan internasional. 

Sebanyak tiga orang diamankan saat berusaha mengedarkan narkotika tersebut.

“BNN RI hari ini kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika asal Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui Aceh dan akan diadarkan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, saat konferensi pers, pada Jumat (20/9/2024).

Penampilan barang bukti penyelundupan narkotika jaringan internasional Malaysia-Aceh di BNN RI, pada Jumat (20/9/2024).
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

 

Dalam pengungkapan kasus ini pihak BNN RI berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial AL, FH, dan LAH. 

Sementara itu LAH diketahui merupakan residivis kasus yang sama dan mendapatkan vonis 9 tahun dari Pengadilan Negeri Medan.

Jenderal Polisi Bintang Dua ini menjelaskan bahwa kasus berhasil diungkap bermula saat adanya informasi dari masyarakat soal peredaran narkotika.

“Kemudian pada Kamis, 22 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, tim BNN berhasil mengamankan seorang pria berinisial AL ketika melintas menggunakan kendaraan di Jalan Raya Medan Banda Aceh, Pangkalan Brandan, Langkat, Sumatera Utara,” kata Wayan.

Dari penangkapan tersebut didapati tersangka membawa tas yang saat digeledah ditemukan membawa 15.001,6 gram atau 15 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas menjadi 15 bungkus teh China dan disimpan dalam sebuah karung bertuliskan pupuk SP26. 

Tersangka AL mengaku mendapatkan barang haram dari seseorang berinisial LAH di Jalan Prof. Majid Ibrahim, Kota Langsa, Aceh.

“Tim BNN RI kembali melakukan pengejaran dan berhasil mengamankankan LAH di sawah belakang rumah beralamat di Lok Baner, Kecamatan Langsa Barat, Kota Banda Aceh, Kota Langsa Aceh. Dari penggeledahan ditemukan dua bungkus kemasan teh China dalam sebuah karung bertuliskan cap Melati II yang disembunyikan di dalam sebuah mesin cuci yang didalamnya terdapat 10.345 butir jenis ekstasi dengan berat neto 3,021,8 gram,” ucap Wayan.

Sementara itu hasil pemeriksaan dari tersangka LA, diketahui bahwa ekstasi yang disimpan di rumahnya tersebut dipesan oleh seorang berinsial FH. 

“Pada Sabtu 24 Agustus 1024 sekitar pukul 08.00 WIB tim BNN berhasil mengamalkan FH di sebuah ruko yang berada di Kecamatan Kota Aceh. Tersangka FH mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi berada di rumah LAH adalah miliknya,” jelas Wayan.

Kemudian dalam kasus ini pihak BNN RI beehasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 15 kilogram dan 10.345 butir pil ekstasi. 

Dengan demikian, BNN RI berhasil menyelamatkan 40.348 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika. 

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup. (ars/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:29
01:59
02:03
05:20
01:26
03:05
Viral