Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Marthinus Hukom di BNN RI, pada Jumat (20/9/2024).
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Ada Oknum Orang Dalam Terlibat TPPU Bandar Narkoba, Kepala BNN: Kami Tidak Malu, Saya Serahkan Sendiri Pelaku

Jumat, 20 September 2024 - 14:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Marthinus Hukom angkat bicara soal adanya oknum orang dalam yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan internasional. 

Diketahui yang bersangkutan berinisial HS bekerja di BNN dan petugas Lapas Tarakan.

Marthinus menuturkan bahwa memang dirinya yang menyerahkan oknum terlibat ke Bareskrim Polri. Hal ini sesuai dengan komitmennya untuk membersihkan oknum yang terlibat dalam narkoba.

Penampilan barang bukti penyelundupan narkotika jaringan internasional Malaysia-Aceh di BNN RI, pada Jumat (20/9/2024).
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

 

“Ya terus terang saya yang menyerahkan kepada mereka Bareskrim Polri dan itu komitmen saya untuk membersihkan orang yang ada di dalam, yang terlibat. Kebetulan itu pegawai kontrak yang bekerja di BNN, tapi juga banyak keterlibatan oknum-oknum lain,” kata Marthinus, di BNN RI, pada Jumat (20/9/2024).

Kepala BNN RI ini menegaskan tidak akan malu untuk mengungkap oknum yang terlibat. Sebab prinsipnya BNN tidak boleh menyembunyikan suatu kebusukan di dalam organisasi.

“Kalo kita malu berarti kita sedang menyembunyikan busuk kita di dalam organisasi. Kan kalo kita membuka diri untuk membersihkan artinya niat kita komitmen kita untuk membersihkan dari dalam, itu prinsip saya,” jelasnya.

Sementara itu Marthinus mengimbau kepada para anggota dan para instansi lain untuk memperkuat moral dan fisik untuk membentengi diri dari penyalahgunaan narkoba.

“Saya mulai dari diri saya sendiri, institusi, kita keluar kita membersikan ke dalam dulu, siapapun anggota kita yang terlibat kita beresin. Karena sudah sangat luar biasa. Kita akan berusaha untuk dengan strategi bandar yang memecah, suplainya itu menjadi kecil-kecil tapi masif, kita juga akan melakukan penangkapan secara masif,” jelasnya.

Selain itu BNN RI juga akan menggelar operasi intelijen sepanjang tahun untuk mengejar para masyarakat yang terlibat dan juga oknum-oknum tentunya akan diberikan tindakan tegas.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin yang ditaksir mencapai Rp221 miliar. 

Penyitaan aset dilakukan usai pihak Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipnarkoba) Bareskrim Polri menelusuri aksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan awal mula penyelidikan dilakukan usai pihaknya mendapati informasi dari Ditjen Pas adanya narapidana di Lapas Tarakan Kelas II A yang kerap berbuat onar.

Wahyu menjelaskan pihak Bareskrim bersama dengan Ditjen PAS, PPATK dan BNN melakukan penyelidikan.

Alhasil, didapati jika terpidana Hendra Sabarudin didapati tetap mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas.

"Dari hasil penyelidikan, HS masih mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia Bagian Tengah khususnya wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur, artinya meskipun berada di dalam lapas dia masih memiliki kemampuan untuk peredaran narkoba," kata Wahyu dalam konferensi persnya, Jakarta, Rabu (18/9/2024). 

Wahyu menjelaskan pihaknya tak henti melakukan penyelidikan terkait kasus peredaran narkoba tersebut.

Didapati jika jaringan peredaran narkoba jenis sabu itu mendapat barang haram itu dari Malaysia sebanyak lebih dari 7 ton sejak tahun 2017. 

Menurutnya kepolisian turut mendapati delapan tersangka berinisial TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO dan AY yang juga menjadi jaringan dari Hendra Sabarudin. 

Didapati peran dari kedelapan tersangka berinisial TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO dan AY berupa mengelola aset dan melakukan aksi pencucian uang. 

Tak hanya itu, pihak PPATK pun mendapati adanya perputaran uang dari sindikat jaringan peredaran narkoba Malaysia-Indonesia itu mencapai miliaran rupiah. (ars/muu)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral