Miris! Ratusan PNS Satpol PP DKI Jakarta Terlibat Judi Online, Pj Gubernur Heru Budi Cuman Respons Begini.
Sumber :
  • istimewa

Miris! Ratusan PNS Satpol PP DKI Jakarta Diduga Terlibat Judi Online, Pj Gubernur Heru Budi Cuman Respons Begini

Jumat, 20 September 2024 - 14:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespons informasi soal adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta yang terlibat judi online (judol).

Heru Budi menyebutkan surat yang dilayangkan oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin adalah upaya pembinaan oknum PNS yang terseret kasus judi online.

"Ya, itu kan dalam rangka pembinaan, inspektorat bersurat ke Satpol PP untuk pembinaan dan klarifikasi," ujarnya, di Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Heru menjelaskan surat yang dilayangkan oleh Inspektorat itu untuk melakukan pengecekan temuan PPATK soal judi online yang dilakukan ratusan Satpol PP Jakarta.

"Ya, ada surat dari inspektorat, klarifikasi untuk dicek kembali. Ada yang benar, ada yang tidak," tandas dia.

Melansir dari surat yang dilayangkan Inspektorat kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dengan nomor c.0519/PA.01.00 dan ditandatangani oleh Sekretaris Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

"Dalam rangka peningkatan pengendalian kinerja dan pencegahan atas gangguan integritas pegawai, utamanya risiko melakukan aktivitas judi online," bunyi keterangan tersebut, dikutip Jumat (20/9/2024).

"Dengan ini disampaikan bahwa berdasarkan sumber dari PPATK terdapat 165 orang PNS di lingkungan kerja saudara yang terindikasi melakukan aktivitas judi online, dengan nama-nama sebagaimana terlampir," sambungnya.

Oleh karena itu, inspektorat meminta Kasatpol PP DKI Arifin memberi klarifikasi terkait laporan dari PPATK.

"Sehubungan dengan hal tersebut, agar saudara segera melakukan klarifikasi dan pembinaan kepegawaian dengan mengacu pada ketentuan yang mengatur tentang disiplin dan kode etik PNS," tutup surat tersebut. (agr/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:03
08:59
03:18
03:23
04:46
05:39
Viral