- Istimewa
Mahkamah Agung Didesak Mutasi Dua Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Usai Diduga Langgar Kode Etik
Jakarta, tvOnenews.com - Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum mendesak Mahkamah Agung (MA) memutasi dua hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam menangani kasus PKPU dan pailit terhadap Rozita dan Ery.
Desakan itu dilakukan dalam aksi demo yang digelar Aliansi Mahsiswa Peduli Hukum di Gedung MA pada Kamis (19/9/2024).
Koordinator aksi, Martinus Soni Candra mengatakan Rozita dan Ery merupakan dua WN Singapura serta pemilik saham mayoritas PT Krama Yudha diperlakukan secara tidak adil serta dirugikan secara konstitusional di Indonesia.
Sebab, dua hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yakni Heneng Pujadi dan Hakim Siske Manoe dengan gampang Rozita dan Ery dinyatakan pailit.
Menurutnya kedua hakim tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik saat menangani kasus PKPU yang berujung pailit terhadap Rozita dan Ery.
"Kami mendesak agar kedua hakim tersebut segera dimutasi berdasarkan rekomendasi dari Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Candra dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Dalam aksi tersebut, pihak MA pun akhirnya menemui para pendemo yang menuntut dua hakim tersebut dimutasi.
Namun, massa aksi mengaku kecewa usai diminta pihak MA untuk melaporkan hal tersebut ke badan pengawasan.
"Jawaban dari pihak Mahkamah Agung hanya normatif, mengarahkan pelaporan ke Badan Pengawas, yang mana kami anggap tidak efektif dalam menangani situasi hukum di Indonesia," kata Candra.
Selain mendesak mutasi dua hakim, kubu aliansi mahasiswa juga meminta agar Mahkamah Agung segera mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Rozita dan Ery terkait masalah ahli waris yang berlarut-larut dan berujung pailit yang dianggap merugikan dua WN Singapura itu.
"Kasus ini memang kompleks, melibatkan masalah warisan dan utang-piutang yang tidak diketahui oleh Rozita. Kami akan terus mengawal kasus ini melalui aksi-aksi lanjutan hingga tuntutan kami dikabulkan," pungkasnya. (raa)