Ilustrasi percobaan perkosaan.
Sumber :
  • istock

Tersangka Rudapaksa Bocah Perempuan Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, PKS Masih Pertimbangkan Sanksi

Sabtu, 21 September 2024 - 02:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - HA pelaku dugaan rudapaksa bocah perempuan berusia 13 tahun dapat tersenyum lebar usai dirinya tak terjerat hukum.

Parahnya lagi, HA yang merupakan anggota PKS malah resmi dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat.

Pelantikan digelar pada Selasa (17/9/2024) di Ruang Balairung, Kantor Wali Kota Singkawang.

Lantas pelantikan itu pun mendapat kecaman dari publik, akibat HA yang diketahui merupakan tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap bocah perempuan.

HA pun didapati kerap mangkir dari pemeriksaan polisi sejak kasus tersebut dilaporkan ke Polres Singkawang pada tahun 2023.

HA pun didapati telah menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan anak tersebut pada 16 Agustus 2024.

Polres Singkawang pun berdali tak dapat melakukan penahanan usai HA kerap kali tak mengindahkan pemeriksaan yang dilakukan.

Pelaksana Harian (Plh) Presiden PKS Ahmad Heryawan alias Aher angkat bicara terkait anggotanya yang dilantik sebagai anggota DPRD Singkawang saat berstatus tersangka dugaan kasus pencabulan bocah perempuan.

Aher mengaku pihaknya belum melakukan pemecatan terhadap tersangka itu mengingat masih melakukan perundingan sanksi yang akan dijatuhkan PKS.

“Kita akan menyelesaikan secara internal. Ada tim internal yang akan menyelesaikan, tentu sanksi-sanksi internal nanti,” tegas Aher usai Rakernas PKS di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2024).

Aher menjelaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya pengungkapan kasus tersebut oleh penegak hukum.

Menurutnya PKS turut serta akan menghormati putihan dari penegak hukum terkait anggotanya tersebut.

“Ya karena sudah pada posisi tersangka sehingga ya kita ikuti. Kita ikuti kita hormati ya untuk terus ada proses hukum sesuai dengan undang-undang dan mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Wakil Ketua Majelis Syura PKS. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral