Is alias Indra Septiarman tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman.
Sumber :
  • Istimewa

Indra Septiarman Terancam Hukuman Mati Usai Rudapaksa dan Habisi Nyawa Gadis Penjual Gorengan

Sabtu, 21 September 2024 - 15:20 WIB

Tersangka diduga telah merencanakan perbuatannya tersebut, karena ia telah meniapkan kain dan tali rafia untuk menyekap korban.

Bahkan, Indra Septiarman juga telah menunggu di jalur yang biasa Nia Kurnia Sari lewati saat berjualan gorengan.

Nia diduga sudah tak sadarkan diri saat dirinya dirudapaksa oleh pelaku.

"Berarti sudah ada niat memerkosa karena sudah dipersiapkan seperti tali rafia," katanya.

Kapolda mengatakan pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 dan 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.(muu)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:39
02:22
03:02
00:54
01:35
02:15
Viral