Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
Sumber :
  • ANTARA

Puan Maharani Sebut Bakal Ada Tambahan Komisi Jika Jumlah Kementerian di Pemerintahan Baru Bertambah

Sabtu, 21 September 2024 - 16:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI Puan Maharani merespons soal rencana penambahan kementerian baru pada pemerintah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Puan menyebut, seandainya hal itu terjadi, tentunya bakal ada penambahan serupa di dalam tubuh DPR RI itu sendiri. 

"Kemungkinan nantinya akan ada penambahan komisi di DPR RI untuk bisa adanya mitra di DPR RI terkait dengan kementerian-kementerian tersebut," katanya di Hotel Shari-La, Jakarta, Sabtu (21/9/2024). 

Puan menjelaskan, mengenai hal itu, kini pihaknya tengah mengkaji secara serius dan dibahas oleh para Pimpinan DPR. 

"Hal ini tentu saja sedang kita matangkan dan kita diskusikan secara lebih matang," ujarnya. 

Sebelumnya, Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, bahwa akan adanya penambahan Kementerian baru di pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi 44 dari 34.

"Jumlah pastinya berapa belum, tapi penambahan (kementerian) iya, mungkin sekitar itu (44)," kata Zulhas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Adapun kini Badan Legislasi DPR RI sudah menyetujui agar RUU Kementerian Negara untuk dibawa ke rapat paripurna yang selanjutnya bakal disahkan sebagai undang-undang.

Di dalam RUU tersebut, perubahan-perubahan muatan dalam pasal sudah diputuskan dalam rapat panitia kerja (panja).

Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya terdapat penyisipan pasal yakni Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri, kemudian disisipkan juga Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Selanjutnya, salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Perubahan itu bisa membuat presiden menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah. (aha/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:14
02:49
06:34
01:55
02:35
01:52
Viral