Pakar hukum Prof Dr Henry Indraguna SH..
Sumber :
  • Istimewa

Pakar Hukum Apresiasi Revisi UU Wantimpres, Ternyata Memungkinkan Penentuan Anggota Bersih dan Berpengalaman

Minggu, 22 September 2024 - 02:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum Prof Dr Henry Indraguna SH menanggapi soal rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disahkan DPR RI, menyusul adanya kesepakatan antara pemerintah dan parlemen 

Dalam revisi tersebut ada delapan poin perubahan, salah satunya yang cukup progresif adalah Pasal 8 huruf g, yang menegaskan calon anggota Wantimpres "tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” 

Dia menegaskan perubahan itu sekaligus menunjukkan perilaku etis dan terhormat pejabat negara menjadi pedoman kehidupan bernegara.

"Jika sebelumnya mereka yang pernah dihukum asalkan di bawah lima tahun masih bisa menjadi anggota Wantimpres, saat ini sudah tidak bisa. Ini menunjukkan peningkatan standar etika, moral, integritas, dignity Anggota Wantimpres semakin berkualitas dan bagus," ujar Prof Henry dalam keterangannya, MInggu (22/9/2024). 

Perubahan lainnya yang ikut disorot Prof Dr Henry Indraguna adalah perubahan pasal 2 yang menegaskan bahwa Wantimpres adalah lembaga negara dan bertanggung jawab kepada Presiden. 

Menurut Doktor Ilmu Hukum dari UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini, dengan posisi sebagai lembaga negara, Wantimpres tidak lagi dicurigai sebagai lembaga penampung pensiunan dan relawan atau pemberi insentif bagi elektoral presiden dan wakil presiden terpilih. 

"Untuk kriteria perekrutan jelas lebih detail. Konsekuensinya, dia memiliki anggaran sendiri sehingga bisa mengkaji dan juga mengevaluasi serta memberi masukan kepada presiden atas suatu keputusan," jelasnya.

Dia juga menyebutkan keleluasaan sangat penting agar pertimbangan yang diberikan kepada Presiden bisa objektif, konstruktif, dan solutif. 

"Wantimpres bukan alat untuk melegitimasi kebijakan penguasa atau suatu rezim," tegasnya. 

Perubahan lain yang patut disimak adalah Pasal 7 ayat (1) yang membatasi anggota Wantimpres 8 orang menjadi tak terbatas sesuai kebutuhan Presiden dengan memerhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

"Tugas Presiden yang sangat berat itu bisa dikaji lebih komprehensif. Jika dibatasi jumlahnya, untuk urusan-urusan teknis. Tentu para anggota Wantimpres belum tentu bisa menguasai secara detail. Dengan keleluasaan yang diberikan UU maka presiden bisa meminta pertimbangan kepada mereka yang benar-benar ahli dan kompeten serta berpengalaman di bidangnya," beber Prof Henry. 

Menyikapi pasal ini, Henry Indraguna menyarankan dalam merekrut anggota Wantimpres RI, presiden harus bisa memanfaatkan dengan baik untuk memilih orang-orang yang sudah teruji.

Bukan hanya teruji loyalitasnya pada negara. Namun juga loyalitas pada nilai etik, moral, dan kepatutan. 

"Misalnya merekrut mereka yang sudah berpengalaman di level nasional. Portofolio calon harus dipertimbangkan benar. Pengalaman, pengetahuan, integritas, totalitas di bidangnya bisa menjadi pertimbangan untuk memilih anggota. Selebihnya untuk perubahan lainnya masih bersifat normatif dan wajar," tuturnya.(lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:31
11:58
02:01
04:51
04:30
01:19
Viral