Nikita Mirzani.
Sumber :
  • Instagram Nikita Mirzani

Vadel Badjideh di Mata Nikita Mirzani: Emang Ini Orang Preman, Sok Jagoan

Minggu, 22 September 2024 - 08:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Inilah Vadel Badjideh di mata Nikita Mirzani. Nikita menyebut Vadel sudah bebas dari penjara Polsek Pesanggrahan dua hari yang lalu lantaran sempat memukul orang.

"Jadi tanya aja sama Polsek sana. Jadi emang ini orang preman, sok jagoan," kata dia, Jumat (20/9/2024). 

Dia pun menjamin Vadel akan masuk penjara terkait kasus dugaan persetubuhan anak terhadap Laura Meizani atau Lolly anaknya. 

"Saya cuma bisa bilang untuk Vadel dan keluarganya saya jamin kalian masuk penjara. Saya jamin," ujar Nikita. 

Nikita yakin Vadel akan berhadapan langsung secepatnya untuk bisa dimintakan keterangan lebih lanjut.

Dia berharap penyelidikan ini akan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah terlapor.

"Ya bisa jadi nanti dikembangkan lagi. Pokoknya sih ya satu keluarganya Vadel," katanya.

Adapun Nikita menyebut kedatangannya ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk memastikan pemeriksaan sang anak berjalan lancar dengan didampingi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak serta Komnas Perempuan dan Anak.

Terpisah, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi akan memanggil Vadel dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan.

"Vadel itu secepatnya, untuk apa lama-lama, setelah bukti nanti kita dapat kemudian saksi-saksi jelas dan memang sudah dijadwalkan untuk dipanggil," ujarnya.

Sebelumnya polisi memeriksa artis Nikita Mirzani pada Selasa (17/9/2024) terkait laporan terhadap Vadel mengenai kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya.

Vadel merupakan kekasih dari Lolly. Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW 03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D UU 35/2014 dan/atau 77 A jo 45 A dan/atau 421 KUHP jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP jo 81.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Laporan kasus itu tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:58
00:42
02:45
00:54
07:31
11:58
Viral