MS alias BU (56) merupakan terduga pelaku rudapaksa terhadap cucunya yang masih di bawah umur..
Sumber :
  • Antara

Bejat! Kakek Ini Tega Memerkosa Cucunya Hampir Tiap Hari di Sukabumi

Minggu, 22 September 2024 - 12:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pria berinisial MS (56) warga di Kota Sukabumi, Jawa Barat yang tega memerkosa cucunya kini sudah ditangkap polisi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, pelaku tega memerkosan cucunya yang masih di bawah umur. 

Aksi bejat pelaku pun dilaporkan korban dan keluarganya kepada pihak kepolisian. 

"Penangkapan MS, setelah korban yang merupakan cucunya itu didampingi keluarganya melapor kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota terkait kasus rudapaksa tersebut," kata AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Sabtu (21/9).

Hasil penyidikan, lanjut Rita, aksi bejat pelaku terhadap korban itu dilakukan selama satu tahun. 

Parahnya, pelaku memerkosa korban hampir setiap hari. Aksi pemerkosaan terakhir dilakukan pelaku terhadap korban pada pada Rabu (28/8). 

Aksi bejat MS bisa berjalan selama satu tahun, karena korban takut dengan ancaman tersangka sehingga memilih tutup mulut.

"Tersangka kami tangkap di salah satu rumah yang berada  di Jalan Nanggerang, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi pada Selasa (11/9)," tambahnya.

Rita mengatakan untuk korban sudah diberikan pendampingan dan pihaknya pun berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk melakukan terapi agar korban tidak mengalami trauma yang berkepanjangan.

Korban dan adiknya selama ini tinggal di rumah kakek (tersangka) dan neneknya, karena ibunya menjadi pekerja migran Indonesia ke negara Timur Tengah. 

Sementara, ayah korban masih tinggal di Sukabumi, namun, tidak serumah, karena sudah bercerai dengan ibu korban. 

Atas perbuatannya itu, sesuai pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (1), ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 15 tahun. (ant/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:58
00:42
02:45
00:54
07:31
11:58
Viral