Dua Caleg Terpilih PKB Gugat Cak Imin atas Pemecatan Sepihak, Sidang Digelar Pekan Depan.
Sumber :
  • istimewa

KPU Ganti 5 Anggota DPR Terpilih dari PKB, Tak Terima 2 Kader Tuding Cak Imin Semena-mena

Minggu, 22 September 2024 - 17:58 WIB

Mafirion diganti karena tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR akibat diberhentikan dari partai tersebut.

Sebanyak tiga orang lainnya juga diganti karena diberhentikan dari partai, seperti Mohammad Irsyad Yusuf dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur II yang digantikan oleh Anisah Syakur. 

Kemudian, Ghufron Sirodj dari dapil Jawa Timur IV digantikan oleh Muhammad Khozin, serta Ali Ahmad dari dapil Jawa Timur V digantikan oleh Rino Lande.

Lebih lanjut, dari dapil Jawa Tengah II, terdapat Fathan yang digantikan oleh Hindun Anisah. Farhan diganti karena mengundurkan diri.

Buntut penggantian tersebut, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menggugat Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9).

Kedua legislator PKB itu, melayangkan gugatan untuk Cak Imin karena Ketum DPP PKB tersebut dianggap bertindak semena-mena memecat, dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.

“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat.(ant)

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:58
00:42
02:45
00:54
07:31
11:58
Viral