Dua Caleg Terpilih PKB Gugat Cak Imin atas Pemecatan Sepihak, Sidang Digelar Pekan Depan.
Sumber :
  • istimewa

KPU Ganti 5 Anggota DPR Terpilih dari PKB, Tak Terima 2 Kader Tuding Cak Imin Semena-mena

Minggu, 22 September 2024 - 17:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengganti lima calon anggota DPR dari PKB yang terpilih pada Pemilu 2024.

Penggantian itu calon anggpta DPR dari PKB itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, yang ditetapkan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

“Menetapkan Perubahan Penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa,” dikutip dari salinan keputusan yang diterima di Jakarta, Minggu (22/9/2024). 

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Sumber :
  • ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

 

Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Jumat (20/9/2024).

Salah satu anggota DPR yang diganti berasal dari dapil Riau II, yakni Mafirion. Ia digantikan oleh Hendri. 

Mafirion diganti karena tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR akibat diberhentikan dari partai tersebut.

Sebanyak tiga orang lainnya juga diganti karena diberhentikan dari partai, seperti Mohammad Irsyad Yusuf dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur II yang digantikan oleh Anisah Syakur. 

Kemudian, Ghufron Sirodj dari dapil Jawa Timur IV digantikan oleh Muhammad Khozin, serta Ali Ahmad dari dapil Jawa Timur V digantikan oleh Rino Lande.

Lebih lanjut, dari dapil Jawa Tengah II, terdapat Fathan yang digantikan oleh Hindun Anisah. Farhan diganti karena mengundurkan diri.

Buntut penggantian tersebut, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menggugat Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9).

Kedua legislator PKB itu, melayangkan gugatan untuk Cak Imin karena Ketum DPP PKB tersebut dianggap bertindak semena-mena memecat, dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.

“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat.(ant)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:58
00:42
02:45
00:54
07:31
11:58
Viral