Tak Hanya Cak Imin, 2 Caleg Terpilih Gugat KPU ke PTUN, Lora Gopong: Kami Bela Hak Rakyat!.
Sumber :
  • istimewa

Tak Hanya Cak Imin, 2 Caleg Terpilih Gugat KPU ke PTUN, Lora Gopong: Kami Bela Hak Rakyat!

Senin, 23 September 2024 - 00:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Usai gugat ketum PKB, Cak Imin, dua (2) calon legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024, Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong dan Mohammad Irsyad Yusuf (Gus Irsyad), akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin, (23/9/2024). 

Gugatan ini terkait keputusan KPU yang mengesahkan pergantian mereka sebagai anggota DPR terpilih dari PKB periode 2024-2029.

Pada Jumat, 20 September 2024, KPU menerbitkan Keputusan Nomor 1349 Tahun 2024 yang menjadi dasar penggantian Lora Gopong dan Gus Irsyad dengan kader PKB lainnya. 

Keputusan ini sontak memicu reaksi dari keduanya yang mengaku tidak diberi informasi resmi oleh partai.

Lora Gopong menegaskan bahwa gugatan ini adalah bentuk perjuangan untuk membela hak suara rakyat yang mendukungnya dalam Pemilu. 

"Kami harus membela hak rakyat yang telah memilih kami. Tim kami juga kecewa, mereka sudah bekerja keras dan tiba-tiba mendapat kabar ini," ujarnya, Minggu, (22/9/2024).

Kuasa hukum kedua caleg, Taufik Hidayat, menyatakan gugatan akan diajukan setelah salat Zuhur pada Senin. 

Mereka baru menerima salinan keputusan KPU pada Sabtu, 21 September 2024, sehingga butuh waktu untuk mempersiapkan gugatan.

Sebelumnya, Lora Gopong maju di Dapil Jawa Timur IV dan meraih 88.094 suara, sementara Gus Irsyad bertarung di Dapil Jawa Timur II dengan perolehan 83.884 suara. 

Namun, tanpa pemberitahuan resmi, PKB memecat keduanya dan menunjuk pengganti.

"Ini tidak lazim, kalau mau mengganti, seharusnya dibicarakan dengan baik. Tapi, partai dan KPU diam-diam mengambil keputusan ini," ujar Lora Gopong. 

Ia mengaku hanya mengetahui pemecatannya dari pemberitaan media.

Lora Gopong dan Gus Irsyad juga telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yang dianggap semena-mena memecat mereka. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 566 dan 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:58
00:42
02:45
00:54
07:31
11:58
Viral