- istimewa
Menyusuri Sejarah Ekspor Pasir Laut, Dari Larangan ke Peluang Baru di Era Jokowi
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia tengah merancang langkah ambisius untuk mengekspor sedimentasi yang diduga merupakan pasir laut.
Pengambilan sedimen akan dilakukan di tujuh lokasi, yaitu: Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Kota Balikpapan.
Tak hanya itu, pulau-pulau di Provinsi Kepulauan Riau, seperti Karimun, Lingga, dan Bintan, juga masuk dalam daftar.
Namun, rencana ini menuai kritik. Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir Laut dan Pulau Kecil dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), menilai bahwa langkah pemerintah ini kurang didukung kajian ilmiah yang kuat.
Menurutnya, alasan bahwa pengambilan sedimen dilakukan di perairan yang mengganggu jalur kapal dan aktivitas nelayan tidak berdasar, karena lokasi pengerukan tersebut berada di laut dalam.
Romi Hermawan, seorang ahli ekologi dari sekolah tinggi perikanan dan kelautan, menambahkan bahwa bisnis komoditas pasir laut memiliki potensi keuntungan yang besar.
Ia memprediksi bahwa Singapura akan menjadi pihak yang paling diuntungkan, mengingat negara tersebut terus berupaya memperluas wilayahnya.