Kapolri Angkat Bicara soal Kasus Pemerkosaan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar.
Sumber :
  • istimewa

Kapolri Angkat Bicara soal Kasus Pemerkosaan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar

Senin, 23 September 2024 - 05:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menyikapi kasus tragis yang menimpa gadis penjual gorengan,  NKS (18) di Padang Pariaman, Sumbar. Kapolda Sumbar, Irjen. Pol. Suharyono mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merasakan duka yang mendalam. 

Hal ini diungkapkan, karena kasus ini berhasil menarik perhatian khusus dari Kapolri, yang merasa terharu dengan perjuangan korban sebelum menghembuskan napas terakhir.

Kemudian, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (20/9/2024), Irjen. Pol. Suharyono menyatakan, "Kapolri mengekspresikan belasungkawa yang mendalam dan menginstruksikan agar keluarga korban mendapatkan perhatian khusus. Ini adalah bentuk penghormatan kami kepada korban yang merupakan pejuang bagi keluarganya."

Kapolda menekankan bahwa sosok NKS seharusnya menjadi inspirasi bagi generasi saat ini, karena keberaniannya membantu ekonomi keluarga tanpa merasa minder. 

"Kapolri sangat tersentuh oleh semangat juang korban. Sangat jarang menemukan gadis seumurannya yang berani berjuang untuk keluarganya," tambah Kapolda.

Di sisi lain, ia menyampaikan bahwa berdasarkan instruksi Kapolri, akan ada dukungan bagi adik korban yang berkeinginan menjadi anggota Polri. 

"Kami ingin memastikan bahwa cita-cita korban tetap hidup. Jika ada adik-adik korban yang ingin bergabung dengan Korps Bhayangkara, kami akan mencari solusi untuk itu," jelasnya.

Penyidik Polres Padang Pariaman telah berhasil menangkap IS (26), tersangka dalam kasus pembunuhan NKS. Menurut penjelasan Kapolda, saat itu korban dan tersangka berinteraksi di sebuah surau. 

"Di sore yang hujan, tersangka bersama tiga rekannya memanggil korban untuk membeli gorengan. Setelah itu, tersangka pergi sendiri dan melancarkan aksinya saat korban hendak pulang," ungkap Kapolda.

Tersangka kemudian menyekap korban, mengikatnya, dan melakukan tindakan keji. 

"Korban tidak bergerak, dan kami tidak mengetahui apakah ia pingsan atau meninggal," tambahnya.

Atas tindakan keji ini, penyidik menjerat IS dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 285 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:15
01:44
05:17
01:34
04:34
01:21
Viral