- Ilham Ariyansyah-tvOne
Wenti Frihadianti Beberkan Alasan Jabatanya Digeser dari Ketua KPU Kota Bandung Digantikan Khoirul Anam, Ternyata...
Bandung, tvOnenews.com - Wenti Frihadianti akhirnya buka suara soal penyebab dia diberhentikan menjadi pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung jelang dimulainya pelaksanaannya Pilkada 2024.
Diketahui Wenti saat ini bertukar posisi dengan Khoirul Anam yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv SDM dan Parmas.
Wenti mengaku bahwa pihaknya juga telah menerima rotasi tersebut. Pihaknya bakal melaksanakan tugas dengan baik menuntaskan tahapan pilkada.
Bagi Wenti rotasi itu adalah hal biasa dan wajar dilakukan meskipun pelaksanaan pilkada serentak akan segera dimulai.
"Saya sudah menjalankan tugas secara profesional sebagai ketua. Itu juga sesuai tupoksi dan regulasi," kata dia, Senin (23/9/2024).
Wenti melanjutkan pergeseran itu juga telah ada persetujuan internal. Pihaknya juga menghormati pergeseran yang didasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1348 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penetapan Ketua KPU Kota Bandung Provinsi Jawa Barat periode 2023-2028 itu.
"Tentu kami menghormati putusannya pergeseran yang dikeluarkan KPU RI tersebut," ujar dia.
Menurut Wenti, kinerja KPU Kota Bandung dengan komposisi sebelumnya sudah cukup baik. Namun, ia mengakui memang ada dinamika, tetapi itu adalah hal wajar.
Keputusan telah keluar, kini pihaknya juga bakal fokus menuntaskan sejumlah amanah di divisi yang diembannya.
"Sebagai yang menjunjung nilai demokrasi, saya mengikuti. Meskipun terjadi pergeseran kami akan tetap fokus melaksanakan seluruh rangkaian tahapan pilkada," ujarnya.
Sementara itu, Khoirul juga sependapat terkait pergeseran itu. Ia menyebut bahwa rotasi pucuk pimpinan sudah umum dilakukan dalam organisasi apapun.
"Sudah hal biasa di organisasi. Tujuannya untuk meningkatkan kinerja," ucapnya.
Anam menambahkan pergeseran itu tidak akan mengganggu pelaksanaan Pilkada 2024 walaupun memang pergeseran terjadi di tengah perjalanan.
"Tidak ganggu. Prosesnya juga panjang," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Anam memang sedikit enggan untuk membeberkan alasan khusus pergeseran itu.
Namun, yang jelas hal itu menjadi kewenangan KPU RI.
"Itu ranahnya di KPU RI,” tandasnya. (iah/nsi)