KKP ungkap dua pelaku pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia secara ilegal.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar-tvOne

KKP Ungkap Dua Pelaku Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia Secara Ilegal: PMA Jerman-Swiss dan Malaysia

Senin, 23 September 2024 - 12:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan ada dua Penanam Modal Asing (PMA) yang ketahuan melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil.

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang adanya wisata bahari asalkan memiliki izin yang jelas.

“Tujuan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar untuk menjaga keutuhan wilayah NKRI untuk pembangunan keberlanjutan dan pemberdayaan masyarakat,” jelas dia di kantor KKP, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).

Sementara itu, saat Pung bersama timnya mengunjungi Pulau Maratua yang berlokasi di Kalimantan Timur, mereka menemukan dua PMA yang melakukan tindakan culas.

PMA tersebut diketahui membangun resort tanpa izin.

“Di situ tidak ada masyarakat yang terlibat. Artinya pulau tersebut tidak ada penghuninya tapi digunakan bangun cottage-cottage yang isinya banyakan dari luar negeri,” tuturnya.

“Ada dua pelaku pemanfaatan pulau-pulau kecil yang kami lakukan pemeriksaan, yaitu dengan menghentikan sementara kegiatan. Keduanya adalah PMA, yaitu PT MID dan PT NMR,” sambungnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:20
01:37
02:08
01:38
02:17
01:18
Viral