KKP ungkap dua pelaku pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia secara ilegal.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar-tvOne

KKP Ungkap Dua Pelaku Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia Secara Ilegal: PMA Jerman-Swiss dan Malaysia

Senin, 23 September 2024 - 12:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan ada dua Penanam Modal Asing (PMA) yang ketahuan melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil.

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang adanya wisata bahari asalkan memiliki izin yang jelas.

“Tujuan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar untuk menjaga keutuhan wilayah NKRI untuk pembangunan keberlanjutan dan pemberdayaan masyarakat,” jelas dia di kantor KKP, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).

Sementara itu, saat Pung bersama timnya mengunjungi Pulau Maratua yang berlokasi di Kalimantan Timur, mereka menemukan dua PMA yang melakukan tindakan culas.

PMA tersebut diketahui membangun resort tanpa izin.

“Di situ tidak ada masyarakat yang terlibat. Artinya pulau tersebut tidak ada penghuninya tapi digunakan bangun cottage-cottage yang isinya banyakan dari luar negeri,” tuturnya.

“Ada dua pelaku pemanfaatan pulau-pulau kecil yang kami lakukan pemeriksaan, yaitu dengan menghentikan sementara kegiatan. Keduanya adalah PMA, yaitu PT MID dan PT NMR,” sambungnya.

Diketahui PT MID adalah PMA yang dikelola langsung oleh warga negara Malaysia.

Mereka melakukan pemanfaatan ruang laut dan pemanfaatan pulau-pulau kecil antara lain membangun resort dan wisata tirta sejak tahun 2017.

Kemudian PT NMR adalah PMA yang dikelola oleh warga negara Jerman dan Swiss.

Perusahaan ini melakukan pemanfaatan ruang laut dan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan membangun resort dan wisata tirta sejak tahun 2004.

“Dugaan pelanggaran PT MID dan PT NMR adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) seluas 2,0 hektare telah habis masa berlaku dan proses perpanjangan. Kegiatan wisata tirta lainnya tanpa perizinan berusaha, pemanfaatan pulau-pulau kecil tanpa perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil di bawah 100 kilometer persegi diberikan peringatan atau teguran tertulis dan denda administratif,” ungkap Pung.

Diketahui mereka melakukan pemasaran melalui media daring untuk menggaet wisatawan. (agr/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
02:42
04:15
00:55
01:03
01:44
Viral