Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024)..
Sumber :
  • ANTARA

Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pakar Hukum Pidana Boris Tampubolon Nilai Keterangan Saksi di Pengadilan Jadi Bukti Bukan di BAP

Senin, 23 September 2024 - 15:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Pakar Hukum Boris Tampubolon memberikan pandangannya terhadap Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky. Boris menilai PK merupakan suatu proses hukum yang justru sangat penting.

"Memperbaiki bila ada yang keliru. Dan ini harus dukung. Untuk tujuan seluruh penegak hukum yaitu keadilan dan kebenaran serta perbaikan hukum di negera ini," katanya, Senin (23/9/2024).

“Secara hukum keterangan saksi sebagai bukti adalah keterangan yang saksi berikan secara bebas di sidang pengadilan dan di bawah sumpah. Bukan yang ada di BAP,” katanya melalui siaran pers yang diterima wartawan, Senin (22/7/2024). 

Boris menjelaskan Pasal 263 KUHAP mengatur alasan PK, yaitu adanya keadaan baru atau fakta baru (noviter perventa), adanya putusan bertentangan, adanya kekhilafan atau kekeliruan. 

"Dalam kasus Vina ini menurut saya ada 2 (dua) alasan hukum yang kuat, yakni pertama, alasan adanya keadaan atau fakta baru atau novum," katanya. 

"Orang suka keliru mengartikan novum. Novum suka diartikan sebagai bukti baru. Padahal novum bukan bukti baru. Tapi keadaan baru, fakta baru. Dalam Pasal 263 KUHAP jelas disebut keadaan baru bukan bukti baru. Misalnya kalau dulu faktanya A, ternyata sekarang terungkap fakta baru B. maka itulah yang disebut keadaan baru atau fakta baru. Itulah novum yang harus dipertimbangkan oleh Majelis PK
Mahkamah Agung," sambungnya.

Kedua, alasan adanya kekhilafan atau kekeliruan Hakim. Kekhilafan/kekeliruan ini tekait 4 hal.
Pertama, fakta. Kedua, hukumnya atau pasal-pasal yang dituduhkan. Ketiga. Mens rea/niat jahat. Keempat prosedur hukum acaranya baik segi pembuktian, cara memperoleh alat bukti,
pelanggaran hukum acara.

"Misalnya kekeliruan dari segi pelanggaran hukum acara. Di KUHAP bilang keterangan saksi sebagai alat bukti itu adalah keterangan yang diberikan di depan sidang dan dibawah sumpah. Sementara ada saksi yang tidak dihadirkan tapi keterangannya cuma diambil dari BAP. Harusnya bukti tersebut tidak punya nilai pembuktian. Jadi kalau orang dipersalahkan dengan dasar keterangan yang dari BAP itu maka itu tidak bisa. Dan bila itu terjadi, maka itu kekeliruan nyata," ucapnya.

Sebelumnya, 6 terpidana kasus Vina tengah menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Mereka adalah adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto.

Sidang PK yang diajukan oleh 6 terpidana ini pun telah bergulir di PN Cirebon. Sidang dipimipin oleh Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian bersama Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti sebagai hakim anggota. (ebs)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
02:42
04:15
00:55
01:03
01:44
Viral