- tim tvOne/Edy Cahyono
Pengkab Taekwondo Indonesia Malang Tegaskan Oknum Pelatih Terduga Pencabulan Sudah Dicopot
Malang - Pengurus Kabupaten (Pengkab) Taekwondo Indonesia (TI) Malang akhirnya memberikan penjelasan atas kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pelatih kepada atletnya.
Ketua Pengkab TI Malang, Hendra Prastiyawan bersama pengurus KONI Kabupaten Malang mengggelar konfrensi pers. Dalam acara tersebut KONI Kabupaten Malang diwakili Wakil Ketua Umum Jamhuri.
Mereka mengatakan oknum pelatih MR diduga melakukan pelecehan seksual kepada tiga orang atlet. Saat ini oknum pelatih tersebut telah mendapatkan sanksi disiplin.
Berdasarkan surat Pengkab TI Malang nomor SPB/041/TI-KABMLG/VIII/2021, yang bersangkutan MR secara resmi telah mendapat sanksi disiplin berupa skorsing sejak 12 Agustus 2021. Sanksi tersebut berupa larangan bagi terduga pelaku untuk tidak bisa melatih di pusat latihan TI Kabupaten Malang.
Sebelum kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian, Pengurus Kabupaten Teakwondo Indonesia telah melakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak, yakni MR dan korban. Kemudian terbitlah surat Klarifikasi Kode Etik Nomor SPb/042/TI-KABMLG/IX/2021.
Antara korban dan pelaku bersepakat permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan. Dan pada surat tersebut MR juga telah mengakui kesalahannya yang masuk ke dalam sebuah pelanggaran disiplin.
Hendra menegaskan MR pada saat ini sudah bukan lagi pelatih di dalam tubuh TI Kabupaten Malang. Hendra juga menambahkan yang melakukan pengaduan ke pihaknya maupun ke KONI Kabupaten Malang awalnya hanya satu orang yakni korban RJB.
"Yang melakukan pengaduan ke saya itu kan satu orang, tapi memang anggota TI yang selama ini menjadi anak didik dari MR. Namun dua nama tersebut muncul setelah kami memberikan sanksi kepada terduga pelaku MR sejak Agustus 2021 lalu," ujar Hendra.
Setelah keluarnya dua surat tersebut, beberapa bulan kemudian ternyata permasalahan kembali mencuat. Pengurus Kabupaten (Pengkab) Taekwondo Indonesia (TI) Malang mengkoordinasikan hal tersebut bersama tataran internal dan difasilitasi oleh KONI Kabupaten Malang.
"Dan tepatnya tanggal 24 (Januari 2022) saya kumpulkan semua. Dan sudah diselesaikan dalam ranahnya internal. Dan kami semua sepakat bahwa jika hal tersebut mencuat kembali, tidak lagi dalam ranahnya organisasi TI atau KONI. Dan ini ranahnya sudah pribadi," lanjut Hendra.
Sementara itu Wakil Ketua Umum KONI Kabupaten Malang, Jamhuri mengatakan jika kasus pelecehan seksual yang dilakukan MR tidak ada kaitannya dengan organisasi.
"Kita sudah perjanjian juga dan dimediasi sama KONI (Kabupaten Malang) bahwa terlepas di tanggal 24 (Januari) ini jika ada delik aduan, sudah bukan ranah kami. Sudah selesai kan itu," pungkas dia. (Edy cahyono/prs)