Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024)..
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews

KKP Selamatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp300 M Lewat Penindakan 120 Kasus Pelanggaran Ruang Laut

Senin, 23 September 2024 - 14:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp300 miliar.

Jumlah tersebut didapat lewat penindakan 120 kasus sejak Januari 2024 terkait pemanfaatan ruang laut tanpa kepemilikan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). 

"Sampai hari ini kita sudah ada 120 kasus untuk tindakan pengawasan sumber daya kelautan, terutama dari PKKPRL," jelas dia, di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).

Konferensi KKP di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews

 

Sementara itu, teranyar KKP melakukan penyegelan dan penghentian sementara terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing (PMA) yang mengelola resort di Pulau Maratua, Kalimatan Timur.

Resort tersebut diketahui dikelola oleh PT MID yang dimiliki oleh warga negara Malaysia, dan PT NMR yang dikelola warga negara Jerman-Swiss.

Atas penindakan tersebut, Pung menjelaskan, pemerintah mendapat pemasukan lewat pembayaran denda sebesar Rp15-18 miliar.

"Kemudian untuk berapa sanksi yang sudah kami terapkan atau dibayar dendanya oleh para pengusaha tersebut kurang lebih sekitar Rp15-18 miliar," ungkapnya.

"Dendanya enggak seberapa, tapi ini demi kedaulatan bangsa makanya kami hadir di pulau terkecil tersebut. Saya minta kepada para pemilik terutama, segera selesaikan denda administrasi dan pengurusan izin. Apabila tidak dilakukan maka KKP akan melakukan penutupan kegiatan mereka di lapangan," sambungnya.

Pung menegaskan bahwa kedua PMA tersebut mengakui kesalahannya dan bersedia menyelesaikan seluruh kewajiban seperti pengurus izin yang belum mereka miliki.

Hal ini dikarenakan para PMA ini takut kehilangan modal investasi dari membangun resort tersebut.

Maka, lewat pengurusan izin ini lah pemerintah mendapat pemasukan lewat PNBP.

"Ketika mereka kena sanksi, mereka juga harus mengurus perizinan PKKPRL yang lebih besar lagi negara mendapatkan di situ. Untuk PKKPRL saat ini mungkin PNBP mungkin tahun ini sudah mencapai Rp300 miliar," tandasnya. (agr/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:24
28:50
08:03
08:59
03:18
03:23
Viral