Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto usai rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2024)..
Sumber :
  • ANTARA

Pembebasan Pilot Susi Air Kapten Philip Tanpa Bayaran, Menko Polhukam: Tak Ada Imbalan, Semua Kerja Sama Elemen Masyarakat

Senin, 23 September 2024 - 15:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan dibebaskannya pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens tidak menggunakan bayaran atau imbalan kepada KKB.

Diketahui, Kapten Philip dibebaskan oleh KKB Papua setelah disandera selama kurang lebih 1,5 tahun.

Pilot Susi Air tersebut resmi bebas dari status sandera KKB Papua pada Sabtu (21/9/2024) dan mendarat di Jakarta pada malam harinya.

Terkait pembebasan pilot Susi Air tersebut, Hadji Tjahjanto menyebut tidak ada imbalan yang diberikan kepada KKB, dan merupakan hasil kerja sama seluruh elemen masyarakat.

"Tanpa adanya satu permintaan untuk bayar dan sebagainya, enggak, semua bebas," kata Hadi, ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2024).

Ia menjelaskan, pendekatan yang dilakukan bersama dengan tokoh agama, gereja, tokoh masyarakat, termasuk juga pihak TNI dan Polri.

Menurutnya, pembebasan Kapten Philip merupakan usaha yang cukup panjang yakni sekitar 19 bulan.

"Kita memang melakukan konfigurasi yang cukup panjang karena kita pikir bahwa keselamatan pilot adalah yang utama, sehingga keberhasilan ini adalah keberhasilan kita semua," ungkapnya.

Ia menambahkan, setelah dibebaskan dari sandera KKB, tidak akan mempengaruhi dengan konflik di Papua. Hadi mengatakan, pembangunan di Papua akan terus berlanjut. 

"Apabila ada wilayah-wilayah gangguan kecil dikawal oleh TNI-Polri," tutur dia.

Dia menambahkan bahwa pendekatan yang dilakukan dalam mengupayakan bebasnya Pilot Philip mungkin akan diterapkan pula untuk kasus serupa yang sekiranya terjadi di masa mendatang. (ant/iwh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
02:42
04:15
00:55
01:03
01:44
Viral