Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Sumber :
  • tvonenews/Rika Pangesti

Besok, Hasil Visum Lolly Anak Nikita Mirzani Diserahkan ke Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan

Senin, 23 September 2024 - 21:20 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Hasil visum anak artis Nikita Mirzani yakni Laura Meizani alias Lolly akan diserahkan kepada tim penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jaksel esok hari, Selasa (24/9).

Hal ini disampaikan oleh Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

"Ya visum, besok kita akan mengambil visum terutama penyidik PPA Polres Jaksel," ucap Nurma kepada wartawan, Senin (23/9/2024).

Nurma menyebut, tim penyidik Polres Jakarta Selatan berkoordinasi dengan RSCM perihal pemeriksaan visum LM.

"Visum kemarin dilaksanakan, namun untuk laporan tertulis atau fakta yang diberikan rumah sakit RSCM (baru) besok," ujarnya.

Nurma menjelaskan bahwa hasil visum tersebut untuk melengkapi kasus yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani selalu ibu kandung Lolly terkait dugaan persetubuhan oleh pacar Lolly, Vadel Badjideh

"Jadi visum itu melengkapi kasus yang dilaporkan oleh NM. Ya jadi nanti kita yang jelas kasus yang dilaporkan, jadi ada yang UU kesehatan, UU perlindungan anak, kemudian juga KUHP itu yg dilaporkan oleh NM. Kemudian visum itu melengkapi kasus yang dilaporkan, barang bukti," terang Nurma.

Nurma menyebut bahwa setelah mendapati hasil visum Lolly, nantinya penyidik juga akan kembali memeriksa Lolly.

"Setelah kita dapat visum kita dari penyidik sudah merencanakan memeriksa LM meminta keterangan lagi," katanya.

*Lolly Visum setelah Dijemput Paksa*

Adapun, proses visum terhadap LM dilakukan di Rumah Sakit dr Cipto Mangkusumo (RSCM) pada Kamis, 19 September 2024.

Visum tersebut dilakukan usai penjemputan paksa yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap anaknya di apartemen kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.

*Nikita Mirzani Laporkan Pacar Lolly*

Sebelumnya, publik dibuat geger setelah artis sensasional itu melaporkan Vadel Badjideh. 

Adapun laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus persetubuhan atau pencabulan dan aborsi.

Vadel dilaporkan atas pelanggaran Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A UU tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP. (rpi/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
02:42
04:15
00:55
01:03
01:44
Viral