Peserta pelatihan Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk perusahaan media..
Sumber :
  • AMSI

AMSI Siapkan Perusahaan Media Hadapi UU Pelindungan Data Pribadi

Senin, 23 September 2024 - 22:41 WIB

tvOnenews.com - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) pada Sabtu-Minggu (21-22 September 2024) melaksanakan Pelatihan Pelindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media di Jakarta.

Kegiatan ini merupakan pelatihan gelombang ketiga yang dilaksanakan secara luring dan diikuti oleh 26 media dari 3 wilayah di seluruh Indonesia yakni Jabodetabek, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Peserta adalah perwakilan media siber dari berbagai divisi dan jabatan, di antaranya pemimpin perusahaan, pemimpin redaksi, Manajer Teknologi Informasi, dan Manajer Sumber Daya Manusia (SDM).

Pelatihan ini merupakan bagian dari serangkaian kegiatan yang berlangsung sejak Januari 2024 untuk mendorong kesiapan dan tingkat kepatuhan (compliance) perusahaan media digital terhadap pemberlakuan Undang-Undang No 27 Tahun 2024 tentang Pelindungan Data Pribadi yang dijadwalkan resmi berlaku Oktober 2024 mendatang.

Kegiatan pelatihan dibuka oleh Wakil Ketua Umum AMSI Citra Dyah Prastuti yang menyampaikan tujuan dan harapan dilaksanakannya pelatihan ini.

“Training PDP ini sangat kontekstual dengan perusahaan media karena pemberlakuan sanksi UU PDP akan berlaku Oktober depan. Perusahaan media yang melakukan pengumpulan dan pemrosesan data pribadi menjadi terikat dengan UU PDP," kata Citra.

"Maka perusahaan media berkewajiban dan perlu berperan aktif dalam melindungi data pribadi tersebut. Jangan sampai menjadi pelaku penyebar data pribadi karena ada konsekuensi hukum bagi pelanggar UU PDP,” tambahnya.

Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) hadir untuk memberikan pelindungan data pribadi yang memadai terhadap penggunaan data yang tidak sah, pengungkapan yang tidak diinginkan, ataupun penyalahgunaan data pribadi.

UU PDP ini berlaku untuk setiap orang, badan publik, organisasi yang bertindak sebagai pengelola, pengolah, pemroses, dan pengontrol data pribadi seseorang.

Sanksi pelanggaran UU PDP diberlakukan jika terjadi kegagalan pemrosesan data pribadi dibedakan berdasarkan jenis dan pelaku pelanggarannya, diantaranya sanksi administratif (peringatan tertulis), penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, denda administratif hingga pidana.

“Setelah training ini, semua peserta diharapkan dapat membuat langkah strategis bersama tim di perusahaan medianya tentang apa yang harus dilakukan, juga mendiseminasi modul dan checklist pelindungan data pribadi yang dimiliki AMSI berkolaborasi dengan beberapa lembaga kepada semua divisi dan bagian di perusahaan media,” ujar Citra.

Kegiatan diampu oleh dua pelatih yang merupakan alumni Training of Trainers Pelindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media. Mereka adalah Nani Afrida (Independen.id) dan Ronny Yulianus Martinus (KBR.id).

AMSI juga berkomitmen mendorong kepatuhan perusahaan media terhadap UU PDP dengan mengeluarkan Laporan Penilaian Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media (2024) dan Modul Pelindungan Data Pribadi (PDP) untuk Perusahaan Media (2024) berkolaborasi dengan beberapa organisasi.

Materi dalam training ini meliputi konteks dasar PDP, macam-macam data pribadi yang perlu dilindungi, serta checklist yang perlu diperhatikan setiap divisi yang melakukan pemrosesan data pribadi di perusahaan media berdasarkan hasil riset dan modul PDP yang telah disusun AMSI berkolaborasi dengan beberapa organisasi dan partner.

Peserta menilai kegiatan ini bermanfaat karena materi yang diberikan relevan dengan tantangan yang dihadapi perusahaan media saat ini dalam melindungi data pribadi. Mereka berkomitmen untuk mengimplementasikan pengetahuan yang didapatkan dari pelatihan ini di perusahaan media.

“Dengan mengikuti acara ini, saya lebih tahu banyak impact yang akan dirasakan perusahaan media. Masih banyak hal yang perlu dievaluasi dan diperbaiki di perusahaan media untuk persiapan menghadapi pemberlakuan dan menghindari sanksi UU PDP ini,” kata Medianto, Divisi Teknologi Informasi Infrastruktur Katadata.co.id.

“Saya sangat mengapresiasi AMSI yang menyelenggarakan pelatihan ini karena sangat relevan dalam menyentuh industri dan bisnis media; produk jurnalistik yang dihasilkan; dan karyawan. Solopos akan mengumpulkan tim dan bersiap menyusun SOP untuk memproteksi data pribadi”, kata Rini Yustiningsih, Pemimpin Redaksi Solopos Media Grup dari Jawa Tengah.

Rini juga menyampaikan harapan untuk pelatihan serupa di masa mendatang.

“Untuk pelatihan PDP mendatang, diharapkan dapat mengundang stakeholders terkait dan mengkaji lebih dalam dan insightful tentang isu PDP,” lanjut Rini.

Kegiatan ini adalah bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman pengelola media dalam isu data pribadi dan privasi utamanya dalam jurnalisme dan media.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
02:42
04:15
00:55
01:03
01:44
Viral