Sumber :
- ANTARA/HO-Polda Banten
Mengerikan, Akhirnya Terkuak Motif Penculikan dan Pembunuhan Bocah di Cilegon Banten
Senin, 23 September 2024 - 23:59 WIB
Para tersangka ini diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.(ant/lkf)