Tim gabungan Polres Cilegon, Polres Lebak, dan Polda Banten, menangkap lima orang pelaku di Polres Cilegon..
Sumber :
  • ANTARA/HO-Polda Banten

Mengerikan, Akhirnya Terkuak Motif Penculikan dan Pembunuhan Bocah di Cilegon Banten

Senin, 23 September 2024 - 23:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara membongkar terkait motif kasus penculikan dan pembunuhan terhadap korban APH (5) yang jasadnya ditemukan di Pesisir Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.

AKBP Kemas Indra menyebutkan kasus tersebut berkaitan dengan hutang pinjaman online (pinjol).

"Rasa sakit hati berkaitan dengan pinjol dan penyimpangan seksual jadi motif para pelaku tega membunuh korban," ujar dia dalam keterangannya, Senin (23/9/2024)

Pelaku berinisial SA (38) dan RH (38) diketahui menggunakan identitas ibu korban untuk pinjaman online sekitar Rp75 juta.

Kemudian, Ibu korban tidak terima lantaran identitas dirinya digunakan untuk pinjol.

"Akibat hal tersebut, ibu korban sempat berselisih dengan SA dan RH. Selain pinjol, dalam kasus ini juga dilatarbelakangi karena adanya hubungan terlarang yakni percintaan sesama jenis," jelasnya.

Hubungan terlarang itu terjadi antara dua tersangka SA dan RH.

SA menaruh kecemburuan terhadap ibu korban yang sering dekat dengan pelaku RH.

"RH dan SA berperan menjadi otak penculikan dan pembunuhan anak tersebut. Mereka kemudian menyuruh EM untuk menjadi eksekutor dengan iming-iming bayaran Rp50 juta," ungkapnya.

Sedangkan dua pria, UH dan YH, atas perintah SA dan RH membantu pelaku untuk membuang mayat korban ke wilayah Kabupaten Lebak, Banten.

Dengan diiming-imingi imbalan Rp100 ribu oleh pelaku SA dan RH.

Adapun, tim gabungan Polres Cilegon, Polres Lebak, dan Polda Banten, menangkap lima orang yang terdiri atas tiga perempuan dan dua pria.

Diantaranya yakni SA (38), RH (38), dan EM (23) serta dua laki-laki berinisial UH (22) dan YH (32).

Para tersangka ini diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.(ant/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
02:42
04:15
00:55
01:03
01:44
Viral