Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta.
Sumber :
  • ANTARA

Sadis, Terungkap Motif Pembunuhan Jasad Lansia di dalam Karung yang Dibuang ke Sungai di Tasikmalaya

Selasa, 24 September 2024 - 08:22 WIB

Selain itu, pelaku kesal karena korban tidak mau memberikan rincian sisa utangnya selama ini.

Akibat perbuatannya itu, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal berlapis 338 dan atau Pasal 365 dan atau pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan, pembunuhan, dan pencurian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ant/iwh)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:05
02:07
02:21
05:41
05:10
08:56
Viral