Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta.
Sumber :
  • ANTARA

Sadis, Terungkap Motif Pembunuhan Jasad Lansia di dalam Karung yang Dibuang ke Sungai di Tasikmalaya

Selasa, 24 September 2024 - 08:22 WIB

Tasikmalaya, tvOnenews.com - Terungkap motif pelaku pembunuhan lansia 70 tahun, yang kemudian jasadnya dimasukkan ke dalam karung serta dibuang ke sebuah sungai di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kepala Satuan Reksrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Bidarta menuturkan, pelaku ternyata merasa sakit hati dengan korban.

"Motifnya karena sakit hati ditagih utang saat tersangka tidak memiliki uang," ujar Ridwan, Senin (23/9/2024).

Sebelumnya, ditemukan jasad wanita berusia 70 tahun di Sungai Cipinaha, Tasikmalaya pada Minggu (15/9/2024) lalu.

Polisi kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga akhirnya menemukan jawaban pelaku yang membuang jasad korban tersebut.

Pelaku merupakan pria berinisial H (45), ditangkap di rumah orang tuanya di Pasuruan, Jawa Timur.

"Tersangka kami tangkap di wilayah Jawa Timur, inisialnya H," tuturnya.

Tersangka adalah seorang pedagang di Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya. Ia terjerat utang Rp20 juta terhadap korban.

"Tersangka mengenal korban sudah sejak lama, tersangka memiliki utang pada korban, bayar utangnya dicicil," kata Ridwan.

Merasa sakit hati karena ditagih utangnya, pelaku pun akhirnya melakukan penganiayaan sampai korban meninggal.

Tersangka juga tidak hanya menghabisi nyawa korban, tapi membawa kabur uang korban sebesar Rp8 juta.

Sementara itu, barang milik korban lainnya dibuang ke lapak kosong sekitar Pasar Induk Cikurubuk, sebelum akhirnya korban dimasukkan dalam karung dan dibuang.

"Jadi dieksekusi di lapak jualannya, ada uang korban yang dibawa oleh tersangka," katanya. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, korban menagih utang tanpa memberikan keringanan cicilan. 

Selain itu, pelaku kesal karena korban tidak mau memberikan rincian sisa utangnya selama ini.

Akibat perbuatannya itu, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal berlapis 338 dan atau Pasal 365 dan atau pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan, pembunuhan, dan pencurian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ant/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:55
06:15
00:49
00:57
01:05
02:07
Viral