- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Terungkap! Peran Tiga Tersangka Siram Air Keras ke Polisi di Jakarta Barat
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik diantaranya ada 2 buah baju seragam dinas Polri, 1 buah jiriken yang masih berisi cairan air keras HCL, 1 buah gayung warna pink, 1 buah sweater atau hoodie warna hitam polos, dan 1 buah celana panjang jeans warna biru.
Akibat perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto, Pasal 55 KUHP dan pasal 351 serta pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.
“Karena yang bersangkutan melawan petugas pada saat bertugas secara sah sehingga mengalami luka dan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil menangkap tiga pelaku penyiraman air keras terhadap anggotanya yang berusaha membubarkan tawuran di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi membenarkan adanya penangkapan terhadap para pelaku tawuran yang menyiram air keras tersebut.
“Sudah kita amankan sebanyak tiga orang pelaku," kata Syahduddi, kepada wartawan, pada Senin (23/9).
Tiga pelaku yang diamankan diantaranya berinisial AAYA (15), ISE (23), dan RB (22). Selain itu pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa air keras yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya. (ars/dpi)