Wajah tersangka penyiram air keras ke anggota polisi saat membubarkan aksi tawuran di Jakarta Barat..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Terungkap! Peran Tiga Tersangka Siram Air Keras ke Polisi di Jakarta Barat

Selasa, 24 September 2024 - 16:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi membeberkan peran tiga tersangka pelaku tawuran yang menyiram air keras ke polisi yang berupaya membubarkan aksinya di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan, tiga pelaku yakni AAYA (15), ISE (23), dan RB (22) memiliki peran yang berbeda.

“Anak yang berhadapan dengan hukum alias AAYA ini berperan menyiram korban dengan air keras asam sulfat dan HCL menggunakan gayung sebanyak satu kali. hingga mengenai wajah, tangan kaki dan pakaian dinas yang digunakan oleh korban,” kata Syahduddi, dalam konferensi pers, pada Selasa (24/9).

Selain itu, anak berhadapan dengan hukum atau AAYA itu juga berperan menyiapkan jeriken yang berisi cairan keras asam sulfat di rumahnya. lalu, mencampurnya dengan cairan HCL yang dibawa oleh tersangka IE. 

“Tersangka kedua atas nama IE ini berperan menyiapkan air keras HCL yang dibawa menggunakan jeriken warna putih,” jelas Syahduddi.

Sementara itu, tersangka lainnya yakni RB berperan untuk menyiapkan air keras HCL yang dibawa menggunakan jiriken warna putih. 

“Dari 10 orang yang diamankan, penyidik berhasil mengidentifikasi 3 pelaku yang terlibat secara langsung dalam penyerangan ataupun penyiraman air keras terhadap anggota Polri dan terhadap 7 orang yang tidak terbukti dijadikan sebagai saksi dan wajib lapor,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik diantaranya ada 2 buah baju seragam dinas Polri, 1 buah jiriken yang masih berisi cairan air keras HCL, 1 buah gayung warna pink, 1 buah sweater atau hoodie warna hitam polos, dan 1 buah celana panjang jeans warna biru.

Akibat perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto, Pasal 55 KUHP dan pasal 351 serta pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.

“Karena yang bersangkutan melawan petugas pada saat bertugas secara sah sehingga mengalami luka dan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil menangkap tiga pelaku penyiraman air keras terhadap anggotanya yang berusaha membubarkan tawuran di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. 

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi membenarkan adanya penangkapan terhadap para pelaku tawuran yang menyiram air keras tersebut. 

“Sudah kita amankan sebanyak tiga orang pelaku," kata Syahduddi, kepada wartawan, pada Senin (23/9). 

Tiga pelaku yang diamankan diantaranya berinisial AAYA (15), ISE (23), dan RB (22). Selain itu pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa air keras yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya. (ars/dpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:05
02:23
01:56
09:16
02:24
02:20
Viral