Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak..
Sumber :
  • ANTARA

Beroperasi di Sumbar dengan Pendapatan Rp300 Juta per Bulan, Pebisnis Judi Online Dicokok! Komplotannya Ada di Kamboja

Selasa, 24 September 2024 - 17:58 WIB

"Tersangka lakukan semuanya di rumah yang beralamat di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat," katanya.

Tersangka juga menyediakan rekening penampungan dana deposit dari para pemain.

"Dengan menggunakan rekening yang tersangka kuasai dengan membeli dari teman tersangka," kata Ade Safri.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tersangka bernama Fajri Anugrah (23) yang berperan sebagai pemilik dan pengelola situs judi online di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

"Pada Jumat, tanggal 20 September 2024, Penyidik Unit V Subdit IV/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah berhasil menangkap satu orang tersangka perkara tindak pidana yang memiliki muatan perjudian online," kata Ade Safri.

Tersangka juga dikenakan dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. (ant/ito)
 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:05
02:23
01:56
09:16
02:24
02:20
Viral