Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak..
Sumber :
  • ANTARA

Beroperasi di Sumbar dengan Pendapatan Rp300 Juta per Bulan, Pebisnis Judi Online Dicokok! Komplotannya Ada di Kamboja

Selasa, 24 September 2024 - 17:58 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Baru-baru ini polisi mencokok Fajri Anugrah alias FA (23), pelaku bisnis haram judi online yang melakukan operasi di Sumatera Barat.

Selama tiga bulan menjalankan operasi judi online, FA bisa meraih omset hingga Rp300 juta per bulan.
 
"Tersangka sudah beroperasi selama kurang lebih 3 (tiga) bulan dari Indonesia dan memiliki omzet sebesar Rp200-Ro300 juta per bulan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Selasa (24/9/2024).

FA tidak bekerja sendirian, dia dibantu oleh seorang "programmer website". Kini si programmer itu sedang didalami oleh tim penyidik Subdirektorat (Subdit) Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
 
"Sedang diidentifikasi dan dilacak keberadaannya," kata dia. 

Ade Safri menambahkan, FA merupakan anggota dari sindikat judi online yang berbasis di Kamboja.

"Komplotan lainnya berada di luar negeri tepatnya di Kamboja," kata dia.

Ade Safri menjelaskan tersangka sebelumnya juga merupakan pemain judi online.
 
"Latar belakang FA awalnya adalah pemain judi online, kemudian diajak temannya untuk bekerja pada website perjudian online sebagai penyedia rekening dan marketing," katanya.

 Kemudian selain berperan sebagai pengelola situs judi online, Ade Safri menyebutkan, tersangka juga melaksanakan pekerjaan administratif seperti mengecek laporan harian, mengecek penghasilan dan mengecek inventaris jika terdapat permasalahan.

"Tersangka lakukan semuanya di rumah yang beralamat di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat," katanya.

Tersangka juga menyediakan rekening penampungan dana deposit dari para pemain.

"Dengan menggunakan rekening yang tersangka kuasai dengan membeli dari teman tersangka," kata Ade Safri.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tersangka bernama Fajri Anugrah (23) yang berperan sebagai pemilik dan pengelola situs judi online di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

"Pada Jumat, tanggal 20 September 2024, Penyidik Unit V Subdit IV/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah berhasil menangkap satu orang tersangka perkara tindak pidana yang memiliki muatan perjudian online," kata Ade Safri.

Tersangka juga dikenakan dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. (ant/ito)
 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:05
02:23
01:56
09:16
02:24
02:20
Viral